BATAM (BP) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Makanan Minuman, Alas Kaki, Garmen, Elektronik dan Permainan Anak-anak. Peraturan tersebut hanya memberi izin impor lima komoditas pada lima pelabuhan laut dan seluruh pelabuhan internasional.
Penolakan ini disampaikan Ketua Apindo Batam Abidin kemarin. Ia menilai, Permendag tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang PPN dan PPNBM yang menetapkan empat produk kena pajak yakni mikol, rokok, elektronik dan mobil. Selain empat produk itu tak ada larangan masuk ke Batam.
”PP 63 belum dicabut dan statusnya lebih tinggi dari Permen. Jadi Permen tersebut tidak berlaku di Batam dan kami, Apindo menolak,” tegasnya.
Selain bertentangan dengan PP 63, juga bertentangan dengan UU FTZ Batam. Status FTZ Batam memungkinkan semua produk masuk, bahkan sebenarnya menganulir PP 63, apalagi Permendag. Apindo juga mendesak Gubernur Provinsi Kepri yang juga Ketua Dewan Kawasan untuk memperjuangkan hal ini ke pusat. Jangan sampai menimbulkan persoalan di lapangan. Apalagi, Kanwil BC mengatakan, kalau Permendag tersebut akan diberlakukan bagi semua wilayah di Kepri mulai 15 Desember ini.
Selain itu, Apindo juga meminta BC untuk mempertimbangkan, bahwa Batam berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Batam merupakan wilayah khusus. “Lagian kalau lima produk itu dilarang masuk, mau jadi apa Batam? Mau jadikan Batam pulau kelaparan?” tanya Abidin
Apindo juga mendesak gubernur agar PP 63 juga segera dicabut dan segera mengefektifkan status Batam sebagai wilayah FTZ. Juga segera sosialisasi ke pengusaha, BC dan instansi lainnya, supaya tidak ada kendala dalam pelaksanaan di lapangan.
15.12.08
Tolak Larangan Masuk 5 Produk
by Mizz.Lia [^^] at 2:52 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




No comments:
Post a Comment