23.4.08

Yang sabar ya bang ombing.....ini cuma cobaan dari yang atas :(

Selundup Laptop lewat Batuampar
Wednesday, 23 April 2008
Mau Dibawa ke Jakarta Lewat PelniBATAM (BP) - Jajaran Reskrim Poltabes Barelang terus mengembangkan kasus penyelundupan 73 unit laptop merk Acer dan Toshiba senilai Rp700 juta lebih. Kini polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial BN (30) yang diketahui sebagai salah satu karyawan perusahaan ekspedisi pengangkutan alat elektronik dari Singapura dengan tujuan Jakarta itu.
Pengungkapan penyelundupan laptop ini, merupakan yang pertama di Batam.Kendati penyelundupan 73 unit laptop ini terbongkar, 19 Maret lalu, namun penyidik kepolisian baru mengungkap kasus ini, Selasa (22/4) kemarin. ”Pemiliknya masih kita kejar, tapi belum dapat. Kita lacak terus,” kata Kasat Reskrim Poltabes Barelang Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di Mapoltabes Barelang.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi selama kurang lebih sebulan. Informasi dan sejumlah bukti dikumpulkan hingga akhirnya terendus masuknya laptop tersebut dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan Batuampar. Polisi mengintai aktivitas yang mencurigakan di pelabuhan tersebut.Sejumlah alat elektronik itu diangkut ke sebuah lori. Namun, belum sempat dibawa ke tujuan, lori itu berhasil dicegat di kawasan Simpang Kuda, Seipanas, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Dugaan polisi tak meleset. Saat diperiksa, lori tersebut memuat 73 unit laptop, terdiri dari 58 unit merek Acer dan 15 unit merek Toshiba.
Herry Heryawan mengatakan, laptop yang diketahui berasal dari Singapura itu sedianya akan dibawa ke Pelabuhan Sekupang untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta. “Rencananya akan diangkut dengan Kapal Pelni siang itu juga,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Herry, pihaknya telah memeriksa sebelas orang saksi yang bisa mengarah ke tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BN. “Tersangka karyawan dari ekspedisi, perusahaan yang angkut barang itu,” katanya.
Sampai saat ini polisi belum mengetahui pemilik dari alat elektronik selundupan itu. Kata Herry, sejauh ini pihaknya masih melacak keberadaan si pemilik. Apakah dalam kasus ini pihak Bea dan Cukai (BC) Batam juga akan dimintai keterangannya? “Ya, kalau bisa BC jadi tersangka,” kata Herry.
Herry mengatakan, pengiriman 73 unit laptop senilai Rp700 juta lebih itu tidak melalui mekanisme kepabeanan. Tujuannya, kata Herry, jelas untuk menghindari pajak. Ditanya berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, Herry meminta wartawan untuk menanyakan kejelasannya kepada pihak BC. Kasus penyelundupan laptop ini ditangani Unit IV Sat Reskrim Poltabes Barelang. Sejumlah barang bukti pun disimpan di ruang unit IV.(why)

No comments: